Waspadai 46
Obat Tradisional Berbahaya
MEDAN-Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 46 merek obat tradisional
yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain berbahaya, BPOM juga menetapkan
obat-obat tersebut illegal. Sebagian besar dian taranya memalsukan ijin edar
tidak memiliki nomor registrasi.
Kepala
BPOM Kustantinah men jelaskan, sebagian besar hasil temuan pengawasan merupakan
produk illegal atau tidak terdaftar di BPOM. Dari 46 merek obat yang diamankan,
38 diantaranya mencatumkan nomor ijin edar fiktif. “Padahal setelah kami cek,
produk itu ti dak terdaftar di BPOM,” terangnya di Kantor BPOM, kemarin.
Sementara,
delapan produk lainnya dibatalkan nomor registrasi nya. Karena juga terbukti
mengandung bahan kimia obat Kustantinah mengatakan, pengawasan pada semester
pertama tahun ini tetap ditemukan obat tradisional yang mengandung BKO.
“Ini terbukti masih ada produsen yang terus memproduksi obat itu,” ucap wanita
berambut pendek itu.
Menurut
Kustantinah, tren produk obat yang beredar tahun ini masih sama sejak 2007
lalu. Mengarah pada obat pelangsing dan penambah stamina. Dimana menurut kajian
BPOM, obat-obat tersebut mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalifil.
“Jika dikonsumsi tanpa dosis yang sesuai, akan mempengaruhi jantung dan
ginjal,” jelasnya.
Sementara,
sebelum 2007 tren peredaran obat ilegal mengarah pada obat rematik dan
penghilang rasa sakit yang mengandung fenilbutason dan metampiron. “Memang
hasilnya ces pleng, tapi justru itu yang membawa efek samping. Jika dikonsumsi
berlebihan juga merusak organ tubuh,” tambahnya.
Kustantinah
menerangkan, penjualan obat biasa maupun obat tradisional wajib mencantumkan
informasi asal bahan tertentu, kandungan alkohol, dan batas kadaluarsa pada
label obat. “Ada juga yang mencantumkan bahan dan komposisinya. Tapi itu tidak
sesuai dengan kandungan obat tersebut,” jelasnya.
Sebagian
besar obat tersebut mengkliam pembuatannya di Cilacap Jawa Tengah. Ada pula
obat yang menyatakan tempat pembuatannya di Surabaya, Banyuwangi, Magelang,
Jakarta, hingga Malaysia. “Kami belum tahu pasti keberadaan produsennya,” ujar
Kustantinah.
Dia
berharap, masyarakat waspada terhadap obat tradisional tersebut. Tidak hanya
konsumen obat saja, Kustantinah juga berharap penjual obat juga perlu waspada
terhadap masuknya produsen obat illegal yang dapat merugikan konsumen. “Selain
rugi juga menimbulkan penyakit di kemudian hari,” tambah wanita berkacamata
itu.
————
Di
Medan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Medan beserta Dinas
Perikanan dan Kelautan Medan, Dinas Kesehatan Medan serta Balai (Pengawasan
Obat dan Makanan), dibantu dengan aparat kepolisian dari Polresta Medan lakukan
razia makanan kedaluarsa di Palladium, Jumat (13/8).
Pada
razia yang dimulai pukul 02.30 WIB, petugas gabungan menyambangi Hypermart yang
berada di lantai dasar atau Basement Palladium Mall.
Dalam razia, petugas hanya memeriksa makanan tanpa kemasan dan makanan yang bisa dijual kiloan seperti, jenis makanan nugget.
Dalam razia, petugas hanya memeriksa makanan tanpa kemasan dan makanan yang bisa dijual kiloan seperti, jenis makanan nugget.
Kepala
Seksi Pengawasan dari DisperindagMedan Drs Damang Bahrum mengungkapkan, dari
hasil pantauan atau razia di Hypermart Palladium tidak ditemukan barang-barang
yang sudah kedaluarsa. Namun, bukan berarti Hypermart terus aman dari pantauan.
“Bagi
masyarakat, tetap harus juga waspada. Kewaspadaannya misalnya, setelah
berbelanja sebaiknya struk yang ada jangan langsung dibuang. Tapi, diperhatikan
terlebih dahulu. Karena dari struk itu, bisa juga diketahui apakah yang kita
beli sudah kadaluarsa atau tidak. Jika ditemukan, dihimbau agar masyarakat
segera melaporkannya ke Disperindag Medan dan pasti akan segera
ditindaklanjuti,” terangnya.
Sanksi
yang akan diberikan apabila akhirnya didapati jenis makanan yang sudah
kadaluarsa, lanjutnya, maka tidak segan-segan Disperindag akan mencabut izin
dari swalayan yang bersangkutan.
“Sanksi
yang diberikan misalnya, pencabutan izin dari swalayan yang bersangkutan.
Selain itu juga, bisa dijerat dengan hukum pidana. Dan yang pasti, akan
dikenakan dengan UU Perlindungan Konsumen yakni, No 18 tahun 1998. Dimana
sanksinya hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar bagi pengelola
swalayan,” terangnya.
Menanggapi
razia, Team Leader Hypermart Fahrozy mengatakan, pihak Hypermart benar-benar
melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang masuk dan akan
dijual.
“Barang
yang masuk, akan masuk dulu ke bagian ekspedisi. Setelah itu, bagian groseri
akan melakukan pengecekan, berapa jumlah barang yang diminta dan serta
pengecekan terhadap barang-barang yang kadaluarsa. Seandainya ditemukan ada
yang kadaluarsa, maka akan langsung dikembalikan ke pihak supplier atau
distributornya,” paparnya.(nuq/jpnn/ari)
0 komentar:
Posting Komentar