MENCARI PBF (PEDAGANG BESAR FARMASI) YANG DISUKAI APOTEK
Istilah PBF
yang merupakan kepanjangan dari Pedagang Besar Farmasi tentu sudah tak asing
lagi bagi para pharmapreneur dan pebisnis apotek. Sejatinya PBF sama juga
dengan distributor, hanya saja karena dia bergerak di bidang pendistribusian
produk kefarmasian, maka disebutlah sebagai PBF. Peran PBF dalam kancah bisnis
apotek tentu sangat vital, maka dari itu antara PBF dan apotek sama – sama membutuhkan.
Fungsi PBF adalah kepanjangan tangan dari pabrik farmasi (principal)
untuk mendistribusikan segala produk farmasi ke seluruh daerah yang telah
diliputnya (coverage). Apotek adalah salah satu customer dari
sebuah PBF. Mengingat semakin tingginya tingkat penyebaran apotek ke berbagai
daerah, maka hal ini juga diikuti pula oleh tumbuh suburnya keberadaan PBF.
Para PBF biasanya akan membawa beragam produk dari beragam principal.
Hal ini bergantung pada kontrak antar PBF dan principal tersebut.
Kontrak antara PBF dan principal akan memengaruhi beberapa hal berikut ini :
ragam item, harga, diskon, kelangsungan produk (life cycle), cara
pembayaran, dan lainnya. Misalnya, pada suatu periode produk obat “puyeng 16”
milik principal “Bintang Toegoe” di distribusikan oleh PBF “Mantjur”, namun
pada periode lain PBF “Mantjur” sudah tidak mendistribusikan obat “puyeng 16”
itu lagi karena kontraknya dengan dengan principal “Bintang Toegoe” telah
habis. Begitu pula terkait dengan masalah harga, bisa jadi produk tersebut
ketika dibawa oleh PBF “Mantjur” sering ada program promosi, dan ketika dibawa
oleh PBF lain ternyata program promosinya jarang ada. Hal itu sangat
mungkin terjadi, bergantung kontrak antara PBF dengan principal.
Pharmapreneur dan pebisnis apotek tak jarang juga menemui nama suatu PBF di
daerah tertentu namun tidak ditemui nama PBF tersebut di daerah lainnya. Hal
ini memang wajar adanya, karena PBF ada yang bersifat lokal dan nasional
(utama).
PBF LOKAL
Keberadaan PBF lokal biasanya hanya meliput satu daerah tertentu saja.
Dengan demikian, apotek yang berada di luar ring daerah tersebut tidak akan
terliput oleh PBF tersebut. Alasan adanya PBF lokal ini sebenarnya dikarenakan
daya jangkau PBF utama tidak mencukupi daerah tersebut untuk diliputnya. Untuk
membentuk kepanjangan tangan, agar produk prinsipal tetap terdistribusi merata,
maka PBF utama akan menggandeng beberapa PBF lokal tersebut. PBF lokal ini
memiliki kerjasama dengan PBF utama dan biasanya tidak berhubungan kontrak
langsung dengan principal. Keberadaan stock dan aneka program promo yang
dijalankan biasanya akan dikontrol oleh PBF utama. Selain itu, adanya beberapa principal
lokal juga sering memanfaatkan keberadaan PBF lokal ini. Hal ini tentu saja dengan pertimbangan adanaya efisiensi biaya distribusi.
PBF NASIONAL (UTAMA)
Peliputan daerah yang luas ke seluruh penjuru tanah air dan adanya
perwakilan kantor cabang di tiap area menjadikan suatu PBF tersebut bersifat
nasional. Biasanya principal yang bonafid akan mempercayakan produknya
ke PBF semacam ini. Principal juga berharap bahwa berbagai item
produknya akan terdistribusi merata ke seluruh pelosok nusantara. Dengan
demikian principal tersebut akan mengukuhkan posisinya dalam
memperebutkan market share yang ada. Keuntungan bagi apotek dalam
berhubungan dengan PBF utama adalah adanya jaminan ketersediaan produk, dan
kemudahan proses return (pengembalian) produk. Selain itu, kepastian
produk tersebut adalah produk asli tentu tak perlu diragukan lagi. Hal ini
karena memang supply produk PBF utama berasal dari gudang principal
secara langsung. Disisi lain, principal biasanya dalam membuat program promo
akan bekerjasama dengan PBF utama, sehingga bagi apotek yang loyal akan
mendapatkan beragam program promo.
Lantas bagaimana menciri PBF dalam pengadaan produk kefarmasian untuk apotek,
pertimbangan apa sajakah yang diperlukan ? Perilaku tiap apotek dalam hal
alasan untuk memilih bertransaksi terhadap PBF tentu akan beraneka ragam,
bergantung tujuan & latar belakangnya. Berbagai pengalaman empiris yang
telah dialami, setidaknya ada beragam alasan untuk bertransaksi dengan suatu
PBF, yaitu :
- Produk yang dimiliki PBF
- Tanggapan PBF dan pelayanannya
- Citra & reputasi PBF
- Sikap & kemampuan salesman PBF
- Pengiriman
- Pelayanan salesman
- Sifat & penampilan salesman
- Jaminan PBF atas produk yang dijual
- Kemudahan bertransaksi dengan PBF
- Diskon & bonus
- Informasi & lokasi PBF dengan apotek
- Hubungan jangka panjang yang telah terjalin
- Faktor harga
- Faktor pembayaran
- Komisi & entertainment
- Batas nilai pemesanan (credit limit)
- Masalah return (pengembalian) produk
Faktor – faktor tersebut diatas merupakan pertimbangan dalam mempengaruhi
terjadinya hubungan bisnis antara apotek dan PBF. Semakin banyak faktor yang
mampu dipenuhi PBF, tentu apotek akan menciri bahwa PBF tersebut memang layak
untuk dijadikan mitra bisnisnya. Hubungan bisnis yang seimbang antara apotek
dengan PBF demikianlah yang diharapkan terjadi antar keduanya.
Pedagang Besar Farmasi Tidak Boleh Impor Obat
Pedagang Besar Farmasi (PBF) tidak boleh lagi mengimpor obat dari luar
negeri. Registrasi obat impor hanya boleh dilakukan industri farmasi dalam
negeri yang mendapat persetujuan tertulis dari industri farmasi di luar negeri.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI 1010/MENKES/PER/XI/2008
tanggal 3 November 2008 tentang Registrasi Obat.
Hal itu disampaikan Menkes Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) dalam
wawancara dengan Majalah TRUST dan Reuters berkaitan dengan penolakan Gabungan
Perusahaan Farmasi Internasional (IPMG) terhadap Kepmenkes No. 1010 Tahun 2008
di Jakarta tanggal 26 November 2008.
Menurut Menkes, dalam keputusan sebelumnya yakni Keputusan Menkes No. 1191
Tahun 2002, Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin
untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi. Penanggung
jawabnya seorang apoteker dan dibantu asisten apoteker.
Pada Keputusan Menteri Kesehatan No. 1010/MENKES/ PER/XI/2008, PBF yang
mempunyai kompetensi seperti itu tidak layak mengimpor obat dari luar negeri.
Yang boleh mengimpor obat dari luar negeri adalah industri farmasi karena obat
impor harus diregistrasi lagi di Indonesia untuk menjamin keamanan, khasiat dan
mutunya sampai dengan pasca pemasaran, ujar dr. Siti Fadilah Supari.
Sistem organisasi PBF anggota IPMG tidak memenuhi syarat ketentuan
sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No. 1010 Tahun 2008, yakni tidak memiliki
fasilitas produksi di Indonesia. ”Itu sangat merugikan. Seharusnya obat diimpor
oleh industri obat. Kalau PBF bisa begitu, semua memilih menjadi PBF saja dan
para investor di sini bisa lari semua. Justru dengan Keputusan Menkes No. 1010
Tahun 2008 ini diharapkan investor datang ke Indonesia”, ungkap Menkes.
”Saya menginginkan keadilan. Saya tidak anti bekerja sama dengan asing.
Tetapi saya ingin bekerja sama dengan adil. Indonesia punya pangsa pasar paling
besar di ASEAN, mungkin terbesar setelah India dan China. Penduduk Indonesia
220 juta, sementara 30% dari jumlah itu masih membeli obat yang mahal.
Bangunlah pabrik di Indonesia agar keuntungannya mengalir ke rakyat, karena
bisa mengurangi pengangguran”, ujar Dr. Siti Fadilah Supari.
Berdasarkan Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang registrasi obat,
registrasi obat baik produksi dalam negeri, obat impor, obat khusus untuk
ekspor, maupun obat yang dilindungi paten hanya bisa dilakukan industri
farmasi. Impor obat diutamakan untuk obat program kesehatan masyarakat, obat
penemuan baru dan obat yang dibutuhkan tetapi tidak dapat diproduksi di dalam
negeri, ujar Menke
CONTOH LAPORAN PBF
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Seiring perkembang ilmu
pengetahuandan teknologi dalam bidang kefarmasian serta semakin tingginya
kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, maka dituntut juga kemampuan
dan kecakapan para petugas dalam angka mengatasi permasalahan yang mungkin
timbul dalam pelaksanaan pelayana kefarmasian kepada masyaraka . Dengan
demikian pada dasarnya kaitan tugas pekerjaan Farmasis dalam melangsungkan
berbagai proses kefarmasian bukannya sekedar membuat obat, melainkan juga
menjamin serta meyakinkan bahwa produk kefarmasian yang diselenggarakan adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyembuhan penyakit yang diderita
pasien.Mengingat kewenangan keprofesian yang dimilikanya, maka dalam
menjalankan tugasnya harus berdasarkan prosedur-prosedur kefarmasian demi
dicapainya produk kerja yang memenuhi: syarat ilmu pengetahuan kefarmasian,
sasaran jenis pekerjaan yang dilakukan, serta hasil kerja akhir yang seragam
tanpa mengurangi pertimbangan keprofesian secara pribadi.
Praktek kerja lapangan
merupakan wujud aplikasi terpadu antara sikap, kemampuan dan keterampilan yang
diperoleh siswa dibangku sekolah. Dengan mengikuti praktek kerja lapangan
diharapkan dapat menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman siswa dalam
mempersiapkan diri memasuki dunia kerja
Pembangunan sarana distribusi
sediaan farmasi sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna
mencapai terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi yang tepat untuk setiap masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut di perlukan dukungan sumber daya manusia di
bidang kesehatan termasuk di dalamnya adalah tenaga farmasis.
Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai
kewenangan di bidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama
pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat kewenangan yang berlandaskan ilmu
pengetahuan ini memberinya semacam otoritas daam berbagai aspek obat atau
proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Farmasis
sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokan profesi, telah diakui secara
universal. Lingkup pekerjaan meliputi semua aspek tenaga obat, melalui
pemilihan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sedian jadinya, sampai
dengan pelayanan kepada pasien
Pedagang besar farmasi sebagai
salah salah satu tempat pengabdian profesi seorang asisten apoteker merupakan
alur terpenting dalam mendistribusikan sediaan farmasi melalui apotek, rumah
sakit atau toko obat ke tangan konsumen. Perbekalan farmasi meliputi obat,
bahan obat,dan alat kesehatan. Obat adalah salah satu bahan atau paduan bahan
yang di maksud untuk di gunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah,
mengurangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan
badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan. Selain menyalurkan
obat-obatan, Pedagang besar farmasi juga menyalurkan kosmetik. Berdasarkan
permenkes RI NO. 445/Menkes/per/V/1998 yang di maksud dengan kosmetik adalah
sediaan ataun paduan bahan yang siap un tuk di gunakan pada bagian luar badan (
epidermis, rambut, kuku, bibir,dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut
untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah, penampakan, melindungi
supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak di
maksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
Dengan demikian sebagai
seorang asisten apoteker dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan
mengenai Pedagang Besar Farmasi. Oleh sebab itu, pelaksanaan Praktek Karja
Lapangan (PKL) di Pedagang Besar Farmasi bagi siswa-siswi SMK Farmasi sangatlah
perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berperan langsung dalam
pengelolaan Pedagang Besar Farmasi sesuai fungsi dan ketentuan.
B.TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
1.
Tujuan Umum
a. Sebagai bahan perbandingan antara
teori-teori yang telah di dapatkan dalam Praktek
Kerja Lapangan.
b.Sebagai pengalaman belajar
dan keterampilan bagi siswa-siswi yang melakukan praktek kerja lapangan.
c. Sebagai bentuk laporan hasil Praktek Keja
Lapangan di PT. Medindo Surya Tama.
d.Untuk menambah pengetahuan
mengenai seluk beluk pendistribusian perbekalan farmasi.
e. Untuk menambah pengetahuan mengenai cara
mendokumentasiakan segala pendataan yang berhubungan di bidang ke farmasian.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam hal
mengelola obat-obatan, perbekalan farmasi, dan pemasarannya.
b.Meningkatkan pengetahuan
tentang ruang lingkup serta tanggung jawab asisten apoteker di bidang farmasi
khususnya di Pedagang Besar Farmasi.
C. Manfaat PKL
- Menambah Ilmu pengetahuan dalam hal mengelola obat,
perbekalan farmasi & pemasarannya.
- Dapat mengetahui secara langsung tata laksana pendistribusian
dan pengelolaansediaan farmasi lainnya pada Pedagang Besar Farmasi yang
sebelumnya hanya di ketahui secara teoritis.
- dapat menyesuaikan atau mengembangkan teori yang sudah di
terima dengan keadaan di lapangan untuk di jadikan sebagai pembelajaran.
- dapat mengetahui
bentuk-bentuk sedian farmasi yang belum pernah kita lihat di laboratorium
sekolah
- Dapat menjalin
kerja sama antara perusahaan pedagang besar farmasi dengan dunia
pendidikan terutama dalam menyalurkan tenaga kerja profesional
D.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup
dalam pengertiannya merupakan batasan-batasan seorang Asisten Apoteker di dalam
melakukan pekerjaannya Asisten Apoteker Penanggung Jawab (AAPJ). Kegiatan yang
di lakukan oleh AAPJ ialah menirama surat pesanan dari sales maupun via telfon
dari pelanggan, menandatangani faktu,menerima sp untuk golongan daftar G
(keras). Tugas AA yang lain adalah memeriksa faktur penjualan dengan
memperhatikan tanda tangan, stempel, dan SIK (surat izin kerja) Seorang
AA atau apoteker pemesan , itu di lakukan agar tidak tejadi penyelewengan
dan terjadi pendistribusian yang jelas, serta membuar DINO (Dinamika Obat)
setiap Triwulan untuk di laporkan ke Balai POM, badan POM pusat ,Dinas
kesehatan provinsi tingkat 1, Mentri kesehatan, Pengarsipan.
1.Tempat Pelaksanaan
Sebagai syarat untuk melengkapi kurikulum progam pendidikan 3 tahun di SMK
Farmasi Samarinda maka di laksanakan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) yang di
laksanakan masing-masing ditempat yang berbeda dan tempat pelaksanaan kami
dalam Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) ini adalah PBF PT. Medindo Surya Tama.
2.Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) di PBF PT. Medindo Surya Tama
adalah selama kurang lebih 2 minggu terhitung sejak tanggal 26 juni s/d 13 juli
dimana setiap harinya waktu kerja di PT. Medindo Surya Tama adalah :
Senin s/d Jumat : 08.00 – 12.00
13.00 – 16.00
Sabtu
: 08.00 – 12.00
13.00 – 14.00
Istirahat
: 12.00 – 13.00
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Pedagang Besar
Farmasi.
Menurut keputusan Mentri
Kesehatan RI nomor: 1191/MENKES /IX/2002. Tentang perubahan mentri kesehatan
nomer : 918/MENKES/PER/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi adalah badan hukum
perseorangan terbatas atau koperasi yang memiliki izin untuk pengadaan,
penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam permenkes tersebut juga
memberikan batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan
Pedagang Besar Farmasi yaitu batasan mengenai:
- Petbekalan Farmasi
adalah perbekalan yang meliputi obat,bahan obat,dan alat kesehatan.
- Sarana pelayanan
kesehatan adalah apotek, umah sakit, atau unit kesehatan lainnya yang di tetapkan
Mentri kesehatan ,toko obatdan pengecer lainnya.
Sesuai dengan
pp No 51 tahun 2009 bahwa sejak di keluarkannnya peraturan ini PBF penanggung
jawab teknis adalah Apoteker dalam waktu 2 tahun kedepan PBF harus menyesuaikan
dengan peraturan tersebut.
B.
Kegunaan Pedagang Besar
Farmasi.
Untuk melakukan
pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah kecil
ataupun jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pedagang
Besar Famasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotek, rumah sakit, atau
unit pelayanan kesehatan lainnya yang di tetapkan mentri kesehatan, toko obat
dan pengecer lainnya.
- Izin usaha
Pedagang Besar Farmasi.
Mengingat pada batasan Pedagang Besar Farmasi, maka perlu di ketahui oleh
mentri Kesehatan melimpahkan wewenang pemberian izin usaha Pedagang Besar
farmasi Kepada Direktur Jendral Pengawas Obat dan Makanan.
Izin usaha
Pedagang Besar Farmasi berlaku untuk seterusnya selama perusahaan Pedagang
Besar Farmasi yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan
berlaku seluruh wilayah Republik Indonesia.
D.Persyaratan Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar farmasi wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1.
Dilakukan oleh badan hukum,
perseroan terbatas,Koperasi, Perusahaan
nasiaonal, Maupun perusahaan patungan
antara penanam modal asing yang telah memperoleh izin usaha industrial Farmasi
di Indonesia dengan perusahaan nasional.
2. Memiliki nomor wajib pajak ( NPWP)
3. Memiliki izin asisten apoteker yang
bekerja penuh
4.
Anggota di reksi tidak pernah
terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang farmasi.
5.
Pedagang besar farmasi /
Pedagang Besar farmasi cabang wajib mengadakan, menyimpan dan menyalurkan perbekalan
farmasi yang memenuhi syarat mutu.
6.
PBF wajib melaksanakan
pengadaan obat, bahan baku obat dan alkes dari sumber yang sah.
7.
Bangunan atau sarana memadai
untuk melaksanakan pengadaan , pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan
farmasi.
a.
Gudang di lengkapi dengan
kelengkapan yang dapat menjamin mutu keamanan
perbekalan farmasi yang di simpan.
b.
Gudang dan kantor dapat di
pisah asal pengawasan intern direksi dan penanggung jawab tetap efektif
c.
PBF wajib melaksanakan
dokumentasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran secara tertib.
E.Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan tentang PBF di indonesia telah beberapa kali mengalami
perubahan.
Dulu pedagang besar faramasi di larang menyalurkan
Psikotropika tanpa izin khusus dari Mentri Kesehatan, tetapi sejak di
serahkannya Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika maka pedagang
besar farmasi yang menyalurkan psikotropika tidak memerlukan izin khusus lagi.
Ketentuan-ketentuan
umum yang berlaku yang berlaku tentang pendistribusian Farmasi sesuai
Keputusan Mentri Kesehatan No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut
1. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah
lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan
kefarmasian di indonesia sebagai apoteker
2.
Surat Izin Apoteker (SIA)
adalah surat izin yang di berikan oleh mentri kepada apoteker atau apoteker bekerja
sama dengan Pemilik Sarana Apotek ( PSA) untuk menyelanggarakan apotek di suatu
tempat tertentu.
3.
Asisten Apoteker adalah
mereka yang berdasarakan peraturan perundang-
undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten
apoteker.
- Sediaan farmasi
adalah obat,bahan obat, obat asli indonesia, alat kesehatan dan kosmetik.
- Alat kesehatan
adalah instrumen, aparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang
di gunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit,serta pemulihan kesehatan manuasia, dan
membentuk struktur serta memperbaiki fungsi tubuh.
- Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang di perlukan untuk
melaksanakan pengelolaan apotek
Dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian di PBF Asisten Apoteker Penanggung jawab PBF
harus memiliki surat izin kerja. Keputusan Mentri kesehatan Apoteker. :
1.
Asisten apoteker adalah
tenaga kesehatan yang berijazah sekolah asisten apoteker atau sekolah
menengah farmasi, Akademi Farmasi, Akademi farmasi, dan Jurusan farmasi
politeknik kesehatan,akademi analisis farmasi dan makanan, Jurusan analisis
farmasi serta makanan, Politeknik kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku
2.
Surat Izin Asisten Apoteker
adalah bukti tertulis atas kewenangan yang di berikan kepada pemegang
ijazah sekolah Asisten Apoteker atau sekolah menengah Farmasi dan jurusan
farmasi politeknik kesehatan, Akademi Analisis farmasi dan Makanan, Jurusan,
Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik kesehatan untuk menjalankan pekerjaan
Kefarmasian sebagai asisten Apoteker.
3.
Surat Izin Asisten Apoteker
adalah bukti tertulis yang di berikan kepada pemegang Surat Izin Asisten
Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di srana kefarmasian.
4.
Sarana Kefarmasian adalah
tempat yang di gunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain
industri farmasi, apotek, dan toko Obat.
Peraturan Di Bidang farmasi
•
PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM DISTRIBUSI
ATAU PENYALURAN (PBF) SEDIAAN FARMASI
Pasal 14 PP No.51 th 2009 ttg pekerjaan kefarmasian
Ayat (1)
Setiap fasilitas distribusi atau penyaliuran sediaan farmasi (PBF) harus
memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
Ayat (2)
Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat
dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Tehnis Kefarmasian
Pasal 17
~Pasal 17 PP No.51 tahun 2009
ttg Pekerjaan Kefarmasian
Pekerjaan kefarmasian yang barkaitan dengan proses
distribusi atau penyaluran sediaan farmasi pada
fasilitas Distribusi atau Pnyaluran sediaan farmasi (PBF) wajib dicatat oleh
Tenaga kefarmasian sesuai tugas dan fungsinya
Pasal 18
~Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan
kefarmasian dalam fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan farmasi (PBF)
harus mengikuti perkembangan IPTEK dibidang farmasi dan penyaluran
F. Kewajiban Pedagang Besar Farmasi
PBF wajib melakukan pembukuan, sebagai beriku :
1. Pengarsipan Surat Pesanan
2. Faktur Penerimaan barang dari pusat
3. Faktur Pengiriman dan penyerahan barang
4. Kartu persediaan
PBF wajib
membuat laporan pendistribusian obat pertriwulan, sehingga bila di lakukan pemeriksaan
dapat di pertanggung jawabkan.
Pencatatan jumlah obat pada kartu
stock harus sesuai dengan jumlah barang yang masuk atau keluar sesuai dengan
faktur penjualan/ penyerahan barang. Jumlah penerimaannya harus sesuai dengan dokumen penerimaan barang
G.Tata cara penyaluran
Pedagang Beasar Farmasi hanya
dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada :
1.
Pedagang Besar Farmasi
lainnya berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh penanggung jawab
PBF.
2.
Apotek berdasarkan surat pesanan
yang di tanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek
3.
Rumah sakit berdasarkan surat
pesanan yang di tandatangani oleh Apoteker Kepala instalasi farmasi rumah
sakit.
4.
Instalasi lain yang di
izinkan menkes
A.
Alur Pendistribusian Perbekalan Farmasi
Bentuk-bentuk atau system saluran distribusi perbekalan farmasi.
Bentuk atau
sistem distribusi perbekalan farmasi adalah sesuai
kebijaksanaan/peraturan farmasi seperti yang tercantum dalam undang-undang
kesehatan. Yang di maksud dengan Perbekalan Farmasi menurut undang-undang
kesehatan adalah perbekalan farmasi meliputi :
1.
Obat
2. Bahan baku obat.
3. Obat tradisional dan bahan tradisional (
obat asli indonesia) dan (bahan obat asli indonesia)
4. Alat-alat kesehatan
5. Kosmetik
Sedangkan obat terdiri dari 4 golongan yaitu:
a. Obat narkotik
b. Obat daftar G dan obat keras tertentu
(OKT) psikotropika
c. Obat daftar W
d. Obat daftar bebas
B. Bentuk saluran
distribusi obat daftar G
Secara umum bentuk saluran distribusi obat G dapat di tempuh salah
satu dari bentuk saluran distribusi yang ada.
Produsen
Pedagang besar
Pengecer Konsumen
Produsen
Agen
Pedagang
Besar Pengecer
Konsumen
Secara khusus bentuk saluran disrtibusi obat daftar G ialah :
~ Bentuk
Saluran Distribusi obat W.
Produsen
PedagangBesar
Pengecer
Konsumen
Produsen
Agen
Pedagang Besar
Pengecer
Secara khusus
bentuk saluran distribusi Obat W adalah sebagai berikut:
~ Bentuk
saluran distribusi daftar obat bebas :
Produsen
Pedagang Besar
Pengecer
Konsumen
Produsen
Agen
Pedagang Besar
Pengecer
Konsumen
Secara umum distribusi obat bebas adalah sebagai berikut :
H. Larangan Bagi Pedagang
Besar Farmasi.
Pedagang Besar Farmasi di
larang :
1.
Menjual Perbekalan Farmasi
secara eceran baik di tempat kerjanya atau di tempat lain.
2.
Melayani Resep Dokter
3.
Melakukan pengadaan,
penyimpanan, dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus dari Mentri kesehatan.
I. Pencabutan Izin Usaha.
Izin Usaha Pedagang Besar
Farmasi akan di cabut jika :
1.
Tidak mempekerjakan Apoteker
penanggung jawab yang memiliki surat izin kerja
2.
Tidak aktif lagi dalam
penyaluran obat selama satu tahun.
3.
Tidak agi memenuhi
persyaratan usaha sebagaimana di tetapkan dalam peraturan
4.
Tidak lagi menyampaikan
informasi Pedagang Besar Farmasi tiga kali berturut-turut
5.
Tidak memenuhi ketentuan tata
cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang di tetapkan.
BAB III
PT.MEDINDO SURYA TAMA
- Sejarah
PT. Medindo Surya Tama
PT. Medindo Surya Tama adalah salah satu perusahaan jasa distribusi produk
farmasi dan medical equipment dengan 3 orang karyawan. PT. Medindo Surya Tama
meupakan PBF tunggal yang didirikan pada tahun 2007 bertempat di jalan Ramania
dalam No. 63 F, keluarga sidodadi samarinda.
Selama kurang
lebih 4 tahun PT. Medindo Surya Tama telah membangun reputasinya dengan para
pelanggan dan dapat mendistribusikan produk yang di milikinya pada sasaran yang
tepat, sehigga sampai sekarang PT. Medindo Surya Tama dapat tetap berdiri
menjadi salah satu perusahaan PBF dan dapat bersaing dengan pedagang besar
farmasi lainnya.
PT. Medindo
Surya Tama merupakan penyalur produk farmasi dari PT. Erita Farma, PT.
Balatif,dan PT. Saparindo. Obat-obat yang di salurkan adalah obat-obat generic,
paten, jamu atau obat tradisional dan juga alkes
Dasar budaya kerja di PT. Medindo Surya Tama adalah :
1. Jujur,
bertanggung jawab dan iklas
2. Di siplin dan dapat di andalkan
3. Ramah, terbuka dan Royal
4. Motivasi dan Inofatif
5. Saling menghargai dan kerja sama
6. Berbakti kepada negara di bidang
distribusi
7. Bersyukur dan berterima kasih kepada Allah
Filosofi PT. Medindo Surya
Tama
1.
Sekecil apapun konstribusi
kami untuk perusahaan akan di hargai.
2.
Konstribusi kami yang besar
adalah konstribusi yang membangun perusahaan
3.
Konstribusi kami yang besar
dan member aura positif akan membuat exis dan langgeng.
4.
Membangun,Mempetahankan dan
mengembangkan perusahaan adalah impian kami
- Bagan Organisasi PT. Medindo Surya
Tama
Adapun pembagian tugas dan kewajiban dari struktur organisasi di PT.
Medindo Surya Tama antara lain :
- Pimpinan
Memimpin dan Mengkordinir
seluruh karyawan
- Membuat Laporan berkala tiap 3
bulan kepada badan POM dan instalasi terkait
- Menerima surat pesanan dari sales
maupun via telpon dan fax.
- Wajib memberikan informasi mengenai
produk kepada pelanggan yang membutuhkan.
- Menandatangani Faktur
- Menangani Komplein Pelanggan dengan
sabar.
Fungsi pokok bagian asisten apoteker antara lain menerima laporan hasil
penjualan barang dari salesman, serta melaporkan kepada bagian operator
komputer dan pembukuan.
Selain itu di PT. Medindo Surya Tama seorang AA
juga memiliki tugas yang rangkap seperti :
1) Kepala Administrasi
a. Membuat dan Menyusun rencana
kebutuhan dan dana operasional,estimasi tagihan dan budget biaya.
b. Memberikan laporan-laporan yang di minta
oleh pimpinan.
c. Melakukan Pemeriksaan atas keabsahan
bukti-bukti penarikan dan pengeluaran uang sesuai standar Operasional.
2) Kasir
a. Mengeluarkan uang sesuai bukti-bukti dan
syarat transaksi dengan benar,
b. Entry penerimaan dan pengeluaran uang
sesuai SOP
c. Mencatat laporan kas harian serta saldo
akhir kas secara rinci.
3) Pool Faktur
a. Melakukan entry penerimaan faktur
b. Melengkapi syarat-syarat penagihan
c. Menyusun perancanaan penagihan.
d. Membuat daftar penagihan piutang
4) Fakturis
a. Melakukan entry diskon
b. Melakukan cetak faktur dan potongan
pembelian
c. Entry retur penjualan
d. Melakukan pemeriksaan isi faktur, retur
dan potongan.
e. Mencetak register faktur
5) Entry data
a. Melakukan entry data sesuai penagihan
tugas yang telah di tentukan
b. Menyusun faktur
c. Mengecek stok.
3. kepala Gudang
a. Mengecek barang yang datang dan
menyusunnya di gudang
b. Mencatat pengeluaran dan pemasukan di
kartu stok berdasarkan barang yang datang.
4.
Salesman
a.
Menyusun rencana kunjungan
b.
Memperkenalkan produk baru
dan meningkatkan sales produk lama
c.
Memonitor dan melaporkan
kegiatan-kegiatan pesaing
d.
Mencari pengalaman baru,
untuk meningakatkan penjualan
e.
Memelihara hubungan baik baik
dengan pelanggan
Fungsi pokok bagian salesman adalah
mencari dan memasarkan barang yang telah dipesan serta melaporkan hasil
penjualan barang kepada asisten apoteker.
Tata ruang
PT. Medindo Surya Tama terdiri dari empat ruangan, yaitu tempat
administrasi dan merupakan tempat AA, satu rauangan tempat pimpinan, satu ruang
gudang obat dan satu ruang gudang alkes
Jenis produk
Obat-obatan yang di distibusiakan di PT. Medindo Surya Tama antara lain :
PT. Saparindo
Contohnya : Amoxicillin
PT. Balatif
Contohnya : Arkavit dan Betalgin
Eritra farma
Contohnya : Etamol, Etagesik, Etaflusin
Alkes yang didistribusikan
oleh PT. Medindo Surya Tama anatara lain ;
a Alat Glucosure
a Glucosure Touch in strip
a UA Sure Blood Urid Acid Strip
a Multicare Meter
a Handscun latex
a Dan alat-alat kedokteran linnya.
D. Denah PBF PT. Medindo surya tama
Keterangan :
- Gudang Alat Kesehatan
- Gudang Obat
- Ruang Administrasi AA
- Ruang Pimpinan PBF
- Lemari pengarsipan
- Lemari Penyimpanan
- Meja computer
- Meja kerja AA
- Meja karyawan
- Meja Pimpinan
BAB IV
KEGIATAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
- Pengertian
Yang di maksud kegiatan PKL di sini adalah suatu kegiatan praktek
langsung ke lapangan yang di lakukan di suatu tempat atau instansi terkait
sesuai bidangnya yang bertujuan untuk menambah keterampilan dan ilmu
pengetahuan dan mengetahui secara mendalam aktifitas secara langsung dari pada
instansi / tempat kerja tersebut.
- Aktifitas PBF
Pada PBF untuk pengelola obat, pada dasarnya mencangkup kegiatan
perencanaan, pengadaan, penyimpanandan distribusi.
Selama di PT.
MedindoSurya Tama banyak sekali kegiatan-kegiatan yang kami lakukan serta
ilmu-ilmu pengetahuan baru yang kami peroleh. Selain mengetahui tugas seorang
asisten apoteker di PBF serta kewajiban dan larangan-larangannya, kami juga
mendapat pengetahuan baru mengenai seluk beluk PBF yang lebih jelas dan
terperinci.
Kegiatan Yang kami lakukan selama PKL anatara
lain:
1. Kegiatan di bagian administrasi, meliputi
:
a
Menyusun faktur berdasarkan
tanggal, nomer faktur, dan nama barang yang di pesan oleh outlet. Dimana faktur
obat di bedakan dengan faktur alkes.
a
Mencatat Barang keluar sesuai
faktur yang kemudian dicatat kembali ke buku penjualan obat maupun alkes.
a
Selain menyusun faktur kami
di beri kesempatan untuk membuat faktur secara langsung di komputer, baik faktur
obat, alkes maupun faktur pajak.
a
Membuat laporan dinamika obat
dengan memisahkan surat pesanan, yang di laporkan tiap tiga bulan sekali ke
instalasi pemerintah yang bersangkutan, antara lain Badan POM, Dinas Kesehatan,
Badan POM Pusat, Mentri Kesehatan, dan PT. Medindo Suya Tama sebagai arsip.
a
Menulis surat setoran pajak
2.Kegiatan di bagian gudang obat maupun alkes :
a
Melakukan pengecekan barang (
stock opname)
Pengecekan barang di lakukan untuk mengetahui pas
atau tidaknya barang yang ada di gudang, misalkan kurang akibat pecah atau
rusak karena kadaluarsa. Pengecekan barang dilakukan dengan cara melihat kartu
gudang untuk mengetahui jumlah yang ada. Selain itu kartu stok juga di samakan
dengan sisa jumlah barang yang ada di komputer.
a
Menyiapkan barang pesanan
Barang di siapkan sesuai faktur yang telah di
cetak. Kemudian barang di ambil berdasarkan jumlah, no batch dan ex.date nya.
Sebelum di antar ke pelanggan barang sebaiknya di cek ulang agar tidak tertukar
dan ketinggalan.
a
Mencatat pengeluaran dan pemasukan obat
dan alkes di kartu stok
Barang yang telah keluar maupun masuk kemudian di
catat di kartu stok gudang, agar apabila di lakukan pengecekan semua barang
yang ada di gudang pas.
Kartu stok tersebut antara lain berisi :
o
Nama barang
o
Bentuk sediaan
o
Kemasan
o
Nama pabrik
o
No. Registrasi
o
No. Faktur
o
Dari siapa barang tersebut di
terima atau untuk siapa barang tersebut di keluarkan
o
Tanggal masuk atau keluarnya
barang
o
Jumlah masuk atau keluarnya
barang
o
No. Batch
o
Ex.Date
o
Jumlah sisa stok obat atau
alkes yang ada.
Selain itu
kami juga sesekali ikut serta mendistribusikan atau mengantar barang kepada
outlet. Kegiatan penyaluran tersebut merupakan suatu rangakaian kegiatan yang
penting karena di sini obat-obatan atau alkes harus di salurkan kepada pemesan
yang sah dan tepat. Perencanaan jadawal dan pengirimannya pun harus di
kondisikan sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi penumpukan
yang melebihi kapasitas gudang atau sarana lain yang di tuju. Untuk dokumentasi
pelakasanaan penyaluran di buat dengan dengan lengkap sehingga setiap
penyerahan obat atau alkes dapat di pertanggung jawabkan setiap saat dim lakukan
pemeriksaan dan evaluasi. Kami juga banyak bertama mengenai suatu hal yang kami
kurang mengerti kepada seluruh karyawan di PT. Medindo Surya Tama yang telah
banyak membantu mengarahkan dan membimbing kami selama melakukan praktek kerja
lapangan. Dan inilah kegiatan yang kami kerjakan selama di PT. Medindo Surya
Tama.
BAB V
PEMBAHASAN
Pedagang
besar farmasi adalah badan hukum perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki
izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah
besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Pedagang
Besar Farmasi juga sangat di butuhkan masyarakat sekaligus membantu pemerintah
dalam pengwasan dan pengendalian obat yang beredar di masyarakat, karena di
samping fungsinya sebagai sarana untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, obat
dapat pula membahayakan kesehatan apabila penggunaan yang tidak tepat. Dalam
pemberian pelayanan kefarmasiaan,Pedagang Besar Farmasi senantiasa berpegang
pada peraturan pemeintah disamping adanya tanggung jawab moral untuk senantiasa
mementingkan kepentingan social.
Kegunaan Pedagang Besar
Farmasi adalah Untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran
perbekalan farmasi dalam jumlah kecil ataupun jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Pedagang Besar Famasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke
apotek, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang di tetapkan
mentri kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.
Farmasis
adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan di bidang kefarmasian melalui
keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat
kewenangan yang berlandaskan ilmu pengetahuan ini memberinya semacam otoritas
daam berbagai aspek obat atau proses kefarmasian yang tidak dimiliki oleh
tenaga kesehatan lainnya. Farmasis
sebagai tenaga kesehatan yang dikelompokan profesi, telah diakui secara
universal. Lingkup pekerjaan meliputi semua aspek tenaga obat, melalui
pemilihan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sedian jadinya, sampai
dengan pelayanan kepada pasien
BAB VI
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari hasil
Praktek Kerja Lapngan ( PKL ) di pedagang besar farmasi yaitu PT. Medindo Surya
Tama selama kurang lebih dua minggu dapat kami simpulkan :
- Pedagang
Besar Farmasi melayani pendistribusian perbekala farmasi seperti
obat-obatan, Alkes dan sebagainya. Selain itu yang perlu di ketahui yaitu
pedagang besar farmasi hanya dapat mendistribusikan barang-barangnya
kepada apotek, rumah sakit, balai pengobatan, PBF lain, took obat berizin
dan instalasi lain yang telah di tentukan dalam peratuan pemerintah yang
berlaku.
- Adapun tugas seorang asisten apoteker dalah menjadi
penanggung jawab penuh dalam sega;la kegiatan pendistribusian di dalam
Pedagang Besar Farmasi yang berlaku sesuai peraturan yang telah di
tetapkan oleh pemerintah dan instalasi terkait.
- Pelaksanaan PKL di
Pedagang Besar Farmasi PT. Medindo Surya Tama sangat bermanfaat bagi calon
asisten apoteker menyangkut berbagai aspek pengelolaan perbekalan
farmasi meliputi perencanaan, pengadaan dan distribusi.
- Adapun skema
pemesanan barang dari pedagang besar farmasi yaitu :
Alur
penjualan/pemesanan barang.
Pelanggan memesan
barang
Pengecekan sediaan barang
Pencetakan faktur
( Rangkap 4)
Dan di tanda tangani oleh AA
Di siapkan barang yang di minta
Dilakukan
pengecekan kembali
Sebelum barang di antar
Barang di
antar di sertai tanda bukti faktur
Faktur di tanda
tangani oleh penerima / pelanggan
B. Saran
Sebagai akhir
dari penulisan ini maka kami ingin menyampaikan saran-saran yang di harapkan
dapat berguna untuk perusahaan, sekolah dan siswa-siswi SMK Farmasi. Adapun saran yang dapat kami berikan
antara lain
Saran untu PBF
- PT. Medindo
Surya Tama di harapkan dapat meningkatkan pelayan dalam penjualan dan
pendistribusian obat, alkes atau yang lainnya di seluruh
instalasi kesehatan atau instalasi terkait lainnya.
- Sebaiknya
Fasilitas penunjang yang sekiranya belum di lengakapi hendaknya segera di
lengkapi.
- Semoga PT. Medindo
Surya Tama dapat mempertahankan serta mengembangkan usahanya, sehingga
dapat menjadi distributor yang lebih besar dan di kenal anyak pihak.
- Sediaan farmasi
yang penyimpanannya di atur oleh ketentuan suhu tertentu hendaknya di simpan
sesuai suhunya agar sekiranya sediaannya tetap terjaga kualitasnya dan
bentuk sediaanya.
- Semoga kerja sama
antara PT. Medindi Surya Tama dengan pihak SMK Farmasi samarinda
dapat terus di pertahankan untuk tahun-tahun selanjutnya.
Saran untuk sekolah
- Sebaiknya
pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih
di perbanyak dan di perluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap
lagi dalam melaksanakan PKL.
Saran untuk
siswa-siswi yang melaksanakan PKL.
1.Sebaiknya siswa/ siswi yang hendak melaksanakan
PKL kiranya bisa menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim,
mengetahui nama-nama obat baik generic maupun paten serta pengetahuan mengenai
cara pemakaian komputer.
2.Hendaknya siswa/siswi PKL dapat lebih disiplin,
menjaga sikap dan mengikuti segala atruran yang telah di tetapkan oleh
instalasi yang menjadi tempat PKL.
PBF Alat Kesehatan | PAK & Toko ALKES
Pembahasan
kali ini bukanlah mengenai PBF yang berdasar pada Permenkes
148/MENKES/PER/VI/2011. Berbeda dengan jenis PBF tersebut, kali ini saja
menulis tentang Pedagang Besar Farmasi Alat Kesehatan serta Toko ALKES berdasar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran
Alat Kesehatan. Alasan saya menulis artikel ini dikarenakan ada informasi
terbaru sebagaimana disampaikan Ibu Emy dari Departemen Organisasi Kaderisasi
& Keanggotaan Pengurus Pusat PAFI, sekaligus memberikan poin-poin penting
yang mungkin bisa kita ingat bersama. Yuk mari kita mulai saja bahas
keterkaitannya dengan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Sebenarnya istilah PBF ALKES bila dikaji dengan dasar Permenkes 1191/2010
sudahlah tidak tepat lagi. Disebut dalam perundangan tersebut, “perusahaan
berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan,
penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan
perundangundangan” disebut sebagai Penyalur Alat Kesehatan atau yang disingkat
sebagai PAK. Tentunya juga terdapat Cabang Penyalur Alat Kesehatan, dimana
Cabang PAK ini adalah unit usaha dari PAK yang telah diakui. Jadi, mari kita
mulai biasakan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kenyataan
dilapangan dan peraturan.
Terlepas dari kedua istilah tersebut, juga berbeda dengan pedagang eceran
obat (toko obat berizin), diatur pula dalam Permenkes ini mengenai Toko Alat
Kesehatan. Pengertiannya sendiri adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh
perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan,
penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan. Yah, sebagaimana kita bisa tebak bahwa baik PAK, Cabang PAK,
maupun Toko ALKES; hanya bisa menyalurkan alat kesehatan yaitu instrumen,
aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang
sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.